Personal Blog: Menuliskan Semua Kisah dan Ulasan tentang Gaya Hidup di Era Digital

About Me

Pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Des. Kandangsemangkon Kec. Paciran, Kab. Lamongan.

with 14 comments
Ruang Terbuka Hijau. Apakah terdengar aneh jika Ruang Terbuka Hijau yang biasanya berada di tengah-tengah kota, tiba-tiba saja saya mengharapkan Ruang Terbuka Hijau tersebut berada di tengah-tengah Desa atau Kelurahan? Saya rasa wajar, ya. Karena pada dasarnya, penghuni Desa juga memiliki kebutuhan yang sama dengan penghuni kota.

Banyak sekali rupa pengadaan Ruang Terbuka Hijau yang bisa diwujudkan. Misalnya dalam bentuk taman, baik itu berupa taman belajar, yang dikombinasikan dengan taman bermain anak, taman untuk tempat piknik, untuk olah raga, dan beberapa kegiatan lainnya. Mengingat semakin menipisnya lahan kosong yang ada di Des. Kandangsemangkon, Kec. Paciran, Kab. Lamongan, daerah tempat saya tinggal, karena maraknya pembangunan pabrik-pabrik industri yang kemungkinan besar dapat menyebabkan polusi udara seperti yang pernah saya bahas di artikel ini. Maupun berkembangnya perusahaan property yang tanpa segan memangkas habis tanaman-tanaman yang ada di daerah saya, sedangkan sama sekali tidak ada Ruang Terbuka Hijau yang layak, dan yang tersedia sampai saat ini. Dan sepertinya sekarang ini warga juga semakin berlomba-lomba menawarkan lahan tanahnya untuk dijual. Menurut saya, alangkah baiknya jika pemerintah setempat lebih memanfaatkan beberapa dari lahan tersebut untuk dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau, menyisihkan anggaran untuk kesejahteraan warga setempat, toh memang itu yang sebenarnya menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang nyaman bagi warganya.

Ruang Terbuka Hijau merupakan area memanjang atau jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Fungsi utama dari pengadaan Ruang Terbuka Hijau adalah sebagai bagian dari pengatur iklim agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami dapat berlangsung lancar, sebagai tempat peneduh, pusat pengelolaan oksigen, penyerapan air hujan, tempat habitat satwa, dan penahan angin. Sedangkan untuk fungsi tambahan adalah sebagai sarana komunikasi bagi warga setempat, area bermain anak-anak, sebagai area untuk berolah raga, dan dengan adanya Ruang Terbuka Hijau akan semakin meningkatkan kenyamanan bagi warga serta menambah keindahan lingkungan. Dari fungsi tersebut, akan terdapat manfaat yang dapat diperoleh masyarakat, berupa tersedianya udara segar, sejuk, dan sehat yang bisa dihirup setiap hari, dengan adanya Ruang Terbuka Hijau, juga mendukung terciptanya area yang teduh serta nyaman untuk digunakan sebagai tempat bercengkerama dan juga menjadi tempat masyarakat untuk saling menjalin komunikasi, selain itu, untuk manfaat ekonominya adalah masyarakat juga bisa membuka warung tenda atau warung makanan dengan memperkenalkan kuliner khas setempat, atau memanfaatkan hasil tanaman seperti bunga, dedaunan yang memiliki manfaat lebih, serta ranting dan kayu-kayu pepohonan, tentunya dengan izin dari Pemerintah Desa setempat. (Source)

Nah, dari uraian fungsi sekaligus manfaat Ruang Terbuka Hijau di atas, saya rasa akan sangat berguna sekali jika pengadaan Ruang Terbuka Hijau benar-benar dapat terlaksanakan. Sebelum semua lahan tanah itu benar-benar berubah menjadi bangunan-bangunan dengan otot besi dan tulang beton. Yang pasti akan menyebabkan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau dengan fungsi dan manfaat yang sangat dibutuhkan warga setempat semakin berkurang, hingga akhirnya tidak ada lagi lahan untuk pengadaan Ruang Terbuka Hijau tersebut. Dan warga, lah yang akan menerima imbasnya.

Berikut beberapa foto lahan yang layak untuk dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau, sesuai dengan informasi tentang pedoman kriteria teknis pengadaan Ruang Terbuka Hijau yang saya dapatkan dari penataanruang.com.


Desa Kandangsemangkon - Paciran - Lamongan
Foto Pribadi: Proyek Perumahan Paciran Residence.
Lahan Yang Bisa Dimanfaatkan Untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau
Foto Pribadi: Terletak di Sebelah Timur Lahan Property (Perumahan) /
Depan (Seberang Jalan) Kantor Desa Kandangsemangkon - Paciran - Lamongan.

Sebenarnya kemarin sempat down banget, dan nggak yakin bisa nyelesaiin artikel ini. Tapi.. Setelah baca tweet dari akun @infoLMG yang ternyata juga memiliki harapan atau keinginan yang sama seperti saya..


Tweet @infoLMG tentang Ruang Terbuka Hijau (Taman)
Tweet @infoLMG tentang Ruang Terbuka Hijau (Taman)

Maka.. Saya semakin semangat buat menyelesaikan artikel ini. Dan, rasanya nggak afdlol juga, sih, kalo nggak ikut serta untuk merayakan kemeriahan pesta #3TahunWB melalui Blog Competition ini.. At last but not least.. Jadilah.. 

Artikel yang diikutsertakan dalam:
. . .

14 komentar:

  1. Memang complicated mak kalau sudah bersinggungan sama pemerintahan. Memang mak bukan cuma kota yg berhak atas RTH, dalam peraturan menteri soal standar pelayanan daerah sudah diatur masing2 kebutuhan tapi selama pengalaman saya mengerjakan rencana wilayah belum ada yg benar2 membangun sesuai rencana. Soalnya tidak ada pengawasan yg ketat dan lagi di Indonesia itu modelnya kan privatisasi lahan. Klo di luar negeri mak ada sistem bank tanah atau land banking, jadi klo mau jual tanah harus ke pemerintah dulu dan klo beli jg ke pemerintah demi keseimbangan pembangunan kota.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga indonesia menerapkan hal yang sama, walaupun dalam hal pendataan dan pemetaan tanah pun sepertinya belum terarsipkan dengan akurat... Masih sering terjadi konflik ataupun sengketa tanah...........

      Hapus
    2. Tapi kalau ada/akan dibangun tempat industri dsb, kepala daerah di tempatku biasanya ikut andil dalam pembebasan lahannya loh, mak. Tapi masih beda sama bank tanah itu, mungkin. Aku juga belum begitu paham sama sistim penjualan tanah yang diberlakukan pemerintah.
      Yah semoga pemerintah bisa memanfaatkan penggunaan lahan secara bijak. Tidak melulu soal perkembangan industri dengan "mengesampingkan kebutuhan" warga daerah.

      Hapus
    3. Pikir saya kalau diterapkan bank tanah bisa diawasi juga proporsi peruntukan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Jadi pemerintah bisa juga mengambil keputusan mana yang untuk investasi (industri, hotel, dsb) dan kebutuhan publik tanpa terkendala pembebasan lahan yang berbelit dan kadang jadi sengketa.

      Hapus
  2. waah lamongan sotonya enaak...#halah oot.
    semoga lamongan tambah hijau deh jika manfaatkan lahan dengan baik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waahh.. Sini-sini Mak Ida main ke Lamongan.. Nanti aku traktir Soto khas Lamongan.. Hihihi *ikutan oot*

      Amin mak. :)

      Hapus
  3. LAMONGAN TOLAK REKLAMASI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tapi kalo untuk taman kan nggak apa-apa, toh juga bermanfaat buat warga. :)

      Hapus
  4. Yang sering saya dengar, pemerintah terkendala masalah lahan untuk membangun taman. Sedangkan harga jual tanah tidak sebanding dengan peruntukkannya yang "hanya" untuk taman.

    Klo saya pikir, kalau di tiap kelurahan/desa memiliki tanah kas desa bisa dipergunakan untuk dibuat sebagai taman. Tidak perlu terlampau luas. Tapi ya harus terawat dengan baik dan dekat dengan pemukiman warga.

    BalasHapus
    Balasan
    1. "harga jual tanah tidak sebanding dengan peruntukkannya yang "hanya" untuk taman"

      Padahal sudah jelas manfaat dan fungsi taman itu sangat berguna bagi warga. Bukan sekadar "hanya".

      Iya, mas. Tidak perlu terlalu luas. Yang penting pengadaannya bisa memberikan hasil positif bagi warga. Tentunya dengan diimbangi rasa peduli warga untuk menjaga dan merawat taman tersebut. :)

      Hapus
  5. Hello mbak Elisa,salam kenal yah :) btw saya mau melemparkan tongkat estafet tentang The Liebster Award ke drimu, jika berkenan monggo diintip yaa :)
    http://catatandewisri.blogspot.com/2014/05/the-liebster-award.html

    makasih ^^

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah.. Asiikk.. Boleh ini, tapi ngerjain PRnya nggak sekarang, nggak apapa kan, ya? Tapi diusahakan segera.. Udah mupeng banget dari kemarin baca postingan tentang "The Liebster Award" :))

      Makasih, ya, mbak :)

      Hapus
  6. RTH sangat dibutuhkan warga. di kotaku, terutama daerah kota ada banyak RTH. di desaku sendiri ada 3 taman kota yg asri dengan pohon tinggi dan tempat duduk (meski tak banyak) di lahan sempit. Yg terpenting adalah ada taman terbuka untuk masyarakat. Yg terbaru di desa sebelah. Wilayah bantaran kali sepanjang lebih dari 1 kg digusur tanpa ampun dan dijadikan taman kota seluas bantaran kali di dua sisi sungai.
    Semoga pemkot "berani" bertindak, karena RTH adalah hak masyarakat yg harus dipenuhi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, Mbak. Masalahnya di daerahku sampai sekarang belum ada RTH yang layak untuk warga. Sedangkan pertumbuhan pabrik Industri dan real estate semakin berkembang. Kalau tidak segera direalisasikan pengadaan RTH takutnya ketersediaan udara segar dsb akan semakin menipis dan berdampak negatif bagi warga. Terima kasih, ya, mbak, udah mampir. *baik-baikin juri* Hahahaha :D

      Hapus

Spamming? Nope!

Send Me Your Questions Here!

edigitalife.id@gmail.com

. . . . . .