Personal Blog: Menuliskan Semua Kisah dan Ulasan tentang Gaya Hidup di Era Digital

About Me

Legalitas Developer Aman, Beli Rumah Subsidi Jadi Tenang!

with Leave a Comment
Cek legalitas perumahan subsidi

Banyaknya berita tentang kasus penipuan oleh pengembang perumahan, memiliki efek yang sangat nyata di tempat kerja saya, banyak user yang akhirnya ragu dan muncul pertanyaan-pertanyaan untuk cek legalitas developer perumahan subsidi, tapi mereka sendiri masih bingung dengan apa saja info tentang legalitas perumahan yang mau ditanyakan.

Menurut saya itu wajar, mengumpulkan info sebelum membeli rumah di sebuah perumahan itu memang sangat dibutuhkan untuk mengetahui apakah perumahan tersebut didirikan oleh pengembang terpercaya, aman secara legal, dan bukan merupakan properti sengketa.

Tapi user juga harus mengikuti kebijakan developer yang berlaku, misal kalau di tempat kerja saya, calon user nggak diperbolehkan minta salinan sertifikat rumah sebelum melakukan pembayaran secara penuh atau cash, jadi user juga harus bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

Cara Cek Legalitas Developer Rumah Subsidi

Sebagai alternatif, beberapa hal yang bisa dilakukan oleh calon user untuk mengecek legalitas rumah sebelum memutuskan untuk membeli unit di perumahan subsidi adalah;

Cek Asosiasi Developer Terdaftar

1. Cari Info Rekomendasi Perumahan Subsidi Terpercaya

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah subsidi, tentu hal pertama yang kita lakukan adalah mencari referensi dan rekomendasi developer perumahan yang terpercaya. Bisa dengan bertanya ke teman atau orang terdekat yang sudah pernah beli rumah di perumahan subsidi sebelumnya, atau mencari rekomendasi rumah subsidi di Google dan media sosial.

2. Cek Data Pengembang Perumahan

Kamu juga bisa mengetahui data pengembang melalui website SIRENG https://sireng.pu.go.id/home, yang merupakan program penerapan akreditasi dan registrasi asosiasi pengembang perumahan serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan (ARSAP4) yang diatur dalam Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018.

Dalam website tersebut kamu bisa mengetikkan nama developer pada kolom pencarian, dan apabila pengembang perumahan subsidi yang kamu cari resmi secara legal, hasil pencarian di website sireng akan menunjukkan developer tersebut terdaftar pada asosiasi perumahan mana, dan alamat kantor dari pengembang tersebut.

Cek riwayat perumahan yang sudah dibangun oleh Developer

3. Cek Daftar Perumahan dari Pengembang

Selain mengecek legalitas perumahan sesuai peraturan PUPR, kamu juga dapat mengecek riwayat perumahan apa saja yang sudah dibangun oleh developer perumahan subsidi yang akan kamu pilih melalui website https://sikumbang.tapera.go.id.

Kamu hanya perlu memasukkan data wilayah lokasi mulai dari Provinsi, Kota atau Kabupaten, Kecamatan, dan asosiasi di mana pengembang perumahan tersebut terdaftar, untuk asosiasinya kamu bisa cek melalui website sireng di atas.

Setelah data wilayah sudah kamu lengkapi, sikumbang akan menampilkan rincian perumahan yang sedang kamu cari seperti; Foto gate perumahan, rumah percontohan, type yang ditawarkan, dan spesifikasi teknis yang digunakan pada unit rumah subsidi.

4. Cek Lokasi Perumahan Subsidi

Selanjutnya kamu bisa langsung cek ke lokasi perumahan subsidi secara langsung untuk memastikan bahwa data-data yang kamu temukan melalui website resmi dari PUPR itu bukan hanya sekedar data belaka, tapi sudah ada progres persiapan lahan, dan material yang nantinya akan digunakan untuk membangun unit rumah subsidi yang sudah ditawarkan.

Rekomendasi Perumahan Subsidi di Lamongan

- Datang Langsung ke Kantor Pengembang

Berikutnya kamu bisa datang ke kantor developer untuk menanyakan lebih detail bagaimana proses pembelian rumah subsidi selanjutnya. Beberapa pertanyaan yang harus kamu ajukan adalah sebagai berikut;

1. Menanyakan harga rumah subsidi
2. Kalau mau beli dengan memanfaatkan fasilitas subsidi pemerintah, tanyakan berapa nilai KPR dan angsuran setiap bulannya seusai dengan tenor atau jangka waktu yang kamu inginkan
3. Apakah akan ada biaya lain seperti biaya pemasangan listrik dan sambungan air, BPHTB, BBN Sertifikat, dan biaya proses KPR
4. Apakah unit rumah yang akan kamu beli ada kelebihan tanahnya, kalau memang ada, berapa biaya per-meter nya

Legalitas Developer Aman, Beli Rumah Subsidi Jadi Tenang!

Setelah mengetahui berapa kisaran budget yang diperlukan untuk membeli rumah subsidi, langkah pertama jika kamu ingin melanjutkan proses pembelian rumah di perumahan subsidi tersebut adalah dengan melakukan booking fee atau membayar tanda jadi lebih dulu dengan menyerahkan fotocopy KTP suami-istri untuk dilakukan pengecekan BI Checking atau slik, untuk mengetahui riwayat kreditmu.

Cara beli rumah subsidi di developer terpercaya

Apabila hasil checking-nya bagus, kamu bisa langsung melanjutkan proses jual-beli rumah, tapi kalau hasilnya buruk, biasanya opsi lain yang kami tawarkan adalah dengan membeli secara cash in house atau menggunakan atas nama lain, kalau ada yang bersedia digunakan namanya, jadi sudah melalui persetujuan bersama antar calon user dan atas nama yang digunakan.

Setelah semua proses di atas sudah beres, dan kamu sudah yakin untuk melanjutkan pembelian rumah subsidi, proses selanjutnya adalah melengkapi berkas KPR, biasanya kalau dari developer saya bekerja, ada staff khusus yang akan mendampingi dan mengarahkan user untuk melengkapi berkas persyaratan KPR Subsidi sampai proses ACC, selama kamu kooperatif dalam melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan, saya yakin proses jual-beli rumah di perumahan subsidi yang kamu inginkan akan berjalan lancar, dan ACC-nya juga bisa cepat keluar.

Jadi selain memastikan developer rumah subsidi yang kamu pilih sudah aman, pastikan juga kamu menyediakan waktu yang agak longgar selama proses pemberkasannya, biar kamu bisa segera ACC, serah terima kunci, dan menempati rumah subsidi idaman bersama keluarga tersayang.

Oke, semoga artikel bincang properti ini bermanfaat buat kamu yang membutuhkan, ya!

Sincerely,
Elisa

. . .

Tidak ada komentar:

Spamming? Nope!

Send Me Your Questions Here!

edigitalife.id@gmail.com

. . . . . .