Oke. Karena saya semakin dibuat pusing sama user-user yang waktu dijelasin tentang pemberkasan ngangguk-ngagguk ala iya-in-aja tapi ternyata pas balik teteeeeep aja ada berkas yang kurang. Saya bakal kasih tips dan apa aja yang diperlukan dalam melengkapi pemberkasan. Wait. Pemberkasan apa dulu, nih? Berkas buat lamaran kerja atau berkas buat disetor ke KUA? Salah dua-duanya, ya. Pemberkasan yang saya maksud di sini adalah.. Pemberkasan buat pengajuan kredit rumah atau kalau orang Bank bilang disebut KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Hati saya tergelitik buat bikin postingan ini, habis saya gemes, tiap kali saya menghadapi user, yang kalau saya jelasin amba-dawa, responnya iya-iya aja. Ternyata pas setor, banyak yang masih kurang.
Sebenarnya buat melengkapi pemberkasan KPR itu nggak serumit dan seribet yang orang bayangkan. Soalnya, semua persyaratan yang dibutuhkan, itu sudah ada di arsip dokumen pribadi kita, seharusnya. Tapi, ya, kok, masih.. aja ada yang bilang ribet, lah, rumit, lah. Hmmh.. Belum pernah ngerasain ribetnya naikin berat badan, sih. -Dilema si BB mentok di angka 45-. Pffftt -
Baiklah sebelumnya, ini saya kasih rincian buat berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan KPR-FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/KPR dengan bantuan subsidi pemerintah) bunganya flat sampai akhir angsuran dan lebih ringan dari bunga komersil. Dan KPR Komersil (KPR non-subsidi) yang bunganya mengikuti bunga berjalan/bunga pasar yang berlaku.
Persyaratan Yang Harus Dilengkapi Untuk Pengajuan KPR-FLPP (Subsidi):
- FC. KTP Suami-Istri (bagi yang sudah menikah). (5 lembar)
- FC Kartu Keluarga. (5 lembar)
- FC. Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan setempat (bagi yang belum menikah). (3 lembar)
- FC. NPWP serta melampirkan laporan SPT terakhir untuk NPWP yang sudah dibuat lebih dari satu tahun, masing-masing. (3 lembar)
- Foto Terbaru Uk. 3 x 4 Suami-Istri. (2 lembar)
- FC. Rekening Tabungan selama 3 bulan terakhir. (3 lembar)
Pegawai Negeri Sipil / Swasta (Yang Berpenghasilan Tetap):
- SK. Terakhir untuk Pegawai Negeri. (ASLI dan FC. 3 lembar)
- SK Kerja dari Intstansi untuk Pegawai Swasta. (ASLI dan FC. 3 lembar)
- Slip Gaji Terbaru (ASLI dan FC. 3 lembar)
Wiraswasta/Wirausaha (Yang Berpenghasilan Tidak Tetap):
- SK. Usaha dari Kelurahan setempat. (ASLI dan FC. 3 lembar)
- FC. SIUP/TDP. (3 lembar)
- SK. Penghasilan dari Kelurahan setempat. (ASLI dan FC. 3 lembar)
- SK. Belum Memiliki Rumah/Hunian dari Kelurahan. (ASLI dan FC. 3 lembar)
Dan yang terakhir adalah.. Form-Form lain dari pihak Bank yang harus dilengkapi. Di sini, karena Developer tempat saya bekerja sekarang ini menggunakan KPR-FLPP dari PT. BTN (Persero), berikut saya lampirkan contoh form yang harus diisi menurut Bank tersebut.
![]() |
Untuk KPR-FLPP (Subsidi) |
![]() |
Format E1 Untuk Pegawai Sipil/Swasta Format E2 Untuk Wirausaha/Wiraswasta |
![]() |
Untuk KPR-FLPP (Subsidi) |
![]() |
Untuk KPR FLPP (Subsidi) maupun KOMERSIL (non-subsidi) |
![]() |
Untuk KPR FLPP (Subsidi) maupun KOMERSIL (non-subsidi) |
Nah, tadi beberapa syarat untuk pengajuan KPR-FLPP. Kalau untuk pengajuan KPR KOMERSIL, sebenarnya persyaratannya sama. Cuma pemberkasan untuk yang non-subsidi dikurangi:
- SK. Belum Memiliki Rumah/Hunian dari Kelurahan
- Format C, Format D, Format E1/E2, dan SP. Belum Pernah Menggunakan KPR-FLPP.
Mudah, bukan?
Lepas dari beberapa persyaratan di atas, juga ada aplikasi dari pihak Bank yang harus dilengkapi oleh user. Aplikasi itu berisi tentang data pembeli dan data rumah yang akan dibeli, mulai dari Harga Jual, No. Kavling, Type Rumah, Nama Developer, Lokasi Perumahan, dsb. Beberapa Bank yang melayani KPR-FLPP antara lain; BTN, BNI, BRI, Mandiri, dan beberapa Bank Daerah lainnya, kalau menurut analisis saya -ciegitu-, BTN lebih banyak digandeng oleh Developer Properti untuk pengajuan KPR-nya. Mungkin karena prosesnya lebih mudah, juga, karena proses ACC-nya pun tidak terlalu rumit, asal.. Tidak ada catatan Blacklist dari BI, tidak ada tunggakan pada kredit lain yang dimiliki, dan survei antara pengajuan kredit dan penghasilannya dapat diterima oleh pihak Bank, pasti bakalan ACC.
Untuk persyaratan Harga Jual dan Uang Muka, nih.. Untuk KPR-FLPP (subsidi) maksimal harga jualnya adalah Rp. 88.000.000,- lebih dari itu? Dapatnya yang KPR Komersil. Terus untuk Uang Muka, Kalau yang subsidi, diambil dari 10%-15% dari harga jual rumah. Dan yang non-subsidi Uang Mukanya 30%-35% dari harga jual rumah, yang non-subsidi harga jualnya tak terbatas, loh, ya. Selain dari harga jual rumah, biasanya juga ada biaya-biaya lain; BPHTP, Biaya Adm. KPR, PDAM, Listrik, BBN, dsb. Untuk biaya lain ini, kadang berbeda dari masing-masing Developer, ada yang harga jualnya sudah include biaya lain, ada juga yang harga jual dan biaya lainnya tidak dijadikan satu. Tapi.. Kalau untuk mendapatkan KPR-FLPP (subsidi) mending cari yang harga jualnya tidak termasuk biaya-biaya lain, deh. Selama masih di bawah harga maksimal untuk KPR subsidi, loh, ya. Memang tambahan Uang Mukanya lumayan lebih banyak, tapi nantinya nominal angsuran Bank akan jadi lebih ringan.
Selain kelengkapan berkas, poin penting untuk calon pembeli ketika akan memilih kredit KPR untuk rumah pertama harus memperhatikan berbagai hal, seperti lokasi rumah, angsuran bulanan, dan tentu saja syarat atau kelengkapan data, karena seperti yang saya tuliskan di atas, kelengkapan data diri juga sangat diperlukan untuk syarat pemberkasannya.
Lokasi pun perlu lho diperhatikan, apakah lokasi tersebut berada di daerah strategis, yakni dekat dengan fasilitas umum seperti, pasar, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya. Meskipun untuk mendapatkan rumah yang berlokasi strategis harus merogoh kocek sedikit dalam lagi, tapi demi kenyamanan hidup nggak ada salahnya dong.. toh bisa juga dijadikan investasi masa depan juga, kan...
Gimana? Udah siap buat beli rumah? Mumpung program KPR-FLPP masih berjalan. Kabarnya, sih, per bulan Maret 2015 program KPR-FLPP akan dihapuskan oleh Kemenpera. Kabarnya. So.. Buruan, deh, rencanain beli rumahnya. *yakalik mau beli novel, tas, sepatu, dan baju*
9 Komentar:
Bookmark Mak, terimakasih infonya... :)
kataya kalo ajuin di BTN lebih mudah diterima ya, mak?
Makasih, mak.. Semoga bermanfaat. :)
Menurut pengalaman saya, nih, mak. Dibanding sama Mandiri atau pun BNI, BTN lebih mudah, prosesnya juga cepat, selama tidak ada hal-hal, seperti yang saya tuliskan di atas. :)
infonya lengkap nih, hehe... itu tiap wilayah harga maksimal rumah nya sama? dapet tipe berapa tu 88juta :D
Kalo di wilayah Jawa segitu, sih, mas. Luar jawa.. *ngecek UU kemenpera* hahaha.. Ngapalin khusus wilayah Jawa aja. Tipe nya ya.. RSH gitu, sekitar 36-72 an lah..
informasi yang bermanfaat untuk yang cari-cari rumah idaman...nice informasi admin...sukses buat blognya dan keep blogwalking
Pengalaman KPR
Saya kredit KPR tahun 2008. Akad dengan pokok 208 juta dan bunga 242 juta (bunga 12% fix efektif atau 7,75% fix flat per tahun selama 15 tahun). Cicilannya 2,5 juta per bulan. Saya lihat perbandingan utang pokok dengan bunga tidak proporsional. Angsuran awal, bunga sangat besar sedangkan pokoknya kecil.
Saat ini, saya sudah mencicil selama 7 tahun. Jadi uang yang sudah saya setor ke bank adalah 2,5 juta x 12 x 7 = 210 juta. Ternyata pokok utang saya masih 150 juta. Berarti pokok utang yang sudah saya bayar sebesar 208 - 150 = 58 juta. Bunga yang sudah saya bayar selama 7 tahun adalah 210 - 58 = 152 juta. Berarti bunga yang saya bayar 152 / 58 = 262% untuk 7 tahun. Ini setara dengan 262% / 7 = 37%. Gila bener. Padahal harusnya 7.75% per tahun nya. Perbandingan bunga dengan pokok yang tidak proporsional menyebabkan kenaikan bunga dari 7,75% menjadi 37%. INI GILA. KPR seperti ini lebih mahal dari KTA mana pun !!!
Gila bener. Perbandingan bunga dan utang pokok yang tidak adil sangat merugikan nasabah. Ini berarti nasabah harus membayar bunga per tahun lebih besar dari yang disepakati. INI ADALAH KECURANGAN.
Sistem yang adil adalah persentase bunga dan pokok harus sama dari setiap angsuran dari tahun ke tahun. Jika perbandingannya adil, maka utang pokok yang sudah saya bayar adalah (208 / 450 ) x 210 = 97 juta. Sehingga utang pokok saya tinggal 208 - 97 = 111 juta. Berarti saya dicurangi sebanyak 150 - 111 = 39 juta selama 7 tahun. INI GILA.
WASPADALAH. Saya dicurangi oleh perbankan. Bagaimana dengan ANDA?
Dan ingatlah. Perbandingan antara bunga dan pokok yang tidak adil ini tidak pernah disebutkan oleh bank manapun. WASPADALAH...WASPADALAH
Sebenarnya iya.. Waspadalah sebelum memutuskan untuk "berurusan" dengan kredit Bank. Waspada dalam arti, harus benar-benar tahu tetek bengek atau benar-benar faham dengan positif-negatifnya berurusan dengan kredit Bank. Karena.. kalo kita nggak "waspada" kita akan merasa "tertipu" seperti pengalaman KPR di atas. Padahal memang seperti itu lah, aturan, tata cara, (atau apalah) dari Bank. Makanya zaman sekarang Kepo itu perlu dan terkadang menjadi sangat penting. WASPADALAH! :))
Posting Komentar